Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

KPU Tetapkan 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Aceh Sebagai Peserta Pemilu 2024

Rabu, 14 Desember 2022 | Desember 14, 2022 WIB Last Updated 2023-01-01T05:14:03Z
    Share


detakom.blogspot.com - KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Sejumlah partai politik mengaku akan bekerja lebih keras karena kontestasi akan makin ketat.

Hal tersebut disampaikan langsung berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

Sebelumnya terdapat 18 partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Namun, hasil dari tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh pihak KPU baik itu dari tingkat pusat maupun daerah terhadap 18 partai politik ini, hanya ada 17 partai politik yang lolos verifikasi faktual.

Sedangkan satu partai politik lainnya tidak bisa melanjutkan ke tahapan Pemilu selanjutnya karena saat verifikasi faktual, terdapat di dua daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Berikut daftar partai politik yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024, diantaranya:

1. Partai Amanat Nasional (PAN),

2. Partai Bulan Bintang (PBB),

3. Partai Buruh,

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,

6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),

8. Partai Gerindra,

9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),

14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sedangkan partai politik yang tidak dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Partai Ummat.

Untuk partai lokal sendiri, Hasyim Asy'ari menetapkan ada enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024.

"Enam partai lokal Aceh dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024," kata Hasyim.  

Adapun 6 partai lokal Aceh, diantaranya:
1.Partai Aceh (PA)

2. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)

4. Partai Darul Aceh (PDA)

5. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)
Ikuti kami di Google News