Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu Korupsi Rp34 Miliar Ditahan Kejati Jabar

Rabu, 07 Desember 2022 | Desember 07, 2022 WIB Last Updated 2023-01-01T05:14:17Z
    Share


detakom.blogspot.com - Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Kebonwaru Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.


Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua orang yang terbukti melakukan korupsi dengan cara penyimpangan dalam pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020-2021.

Pada perkara korupsi ini, negara merugi sebesar Rp34 miliar. Sedangkan tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dengan inisial S dan debitur BPR tersebut berinisial H.

Penahanan keduanya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Adapun perbuatan tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Tersangka D.H selaku Debitur.

Para tersangka tersebut proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan prosedur perkreditan serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba.



Dirut BPR Karya Remaja Indramayu Korupsi Rp 34 Miliar Ditahan Kejaksaan Agung Jabar

Berdasarkan keterangan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Kebonwaru Bandung, selama 20 (dua puluh) hari sejak 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa ketidakwajaran pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020-2021.

Dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan Rp 34 miliar. Sedangkan tersangka yang diamankan adalah Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu berinisial S dan debitur BPR berinisial H.

Penahanan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tertanggal 05 Desember 2022.

Adapun perbuatan tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yaitu secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana kredit yang diajukan oleh Tersangka D.H selaku Debitur.

Tersangka memiliki proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur kredit dan ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan dan syarat kredit," kata Kejaksaan Jabar, Sutan Sinomba.
Ikuti kami di Google News