Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati Indramayu Mangkir lagi, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disahkan

Minggu, 04 Desember 2022 | Desember 04, 2022 WIB Last Updated 2023-01-01T05:14:28Z
    Share


detakom.blogspot.com - Dalam rapat paripurna DPRD Indramayu, Rabu (30/11/2022) malam, pengesahan APBD tahun 2023 belum bisa dilakukan karena belum ada pembahasan tuntas antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu dan DPRD Indramayu.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disahkan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu.

Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2023 yang rencananya akan disahkan pada Rabu (30/11/2022) tak bisa terealisasi.

Sebagian besar fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu menilai Raperda APBD 2023 tidak mungkin disahkan mengingat belum ada kesepakatan bersama terkait pembahasan anggaran dengan eksekutif atau dalam hal ini pemerintah daerah.

“Sampai saat ini kami belum menerima draf detail mengenai postur draf APBD 2023. Sehingga draf APBD 2023 belum bisa disahkan karena pembahasannya belum selesai,” kata Ketua Fraksi Merah Putih Indramayu itu. DPRD, Ruswa.

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar Indramayu, Muhaemin. Ia mengungkapkan, APBD 2023 sebenarnya sangat memungkinkan untuk disahkan, jika melihat tahapan pembahasan rancangan APBD 2023 yang sudah dilakukan sebelumnya.

Rapat pembahasan terakhir dilaksanakan pada 25 November 2022 atau lima hari sebelum batas waktu pengesahan Rancangan APBD 2023.

Namun, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) tidak bisa memaksimalkan lima hari tersebut untuk melakukan keberpihakan dengan DPRD Indramayu.

Hingga batas waktu 30 November 2022, TAPD belum bisa menyusun angka dan gambaran Rancangan APBD 2023 ke DPRD.

Inilah yang membuat kami sulit untuk membicarakannya dan membuat kesepakatan bersama. Sedangkan waktu yang kita miliki sangat-sangat terbatas," ujarnya.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Indramayu, Dalam menjelaskan, jika pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahunnya.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Tadi malam sampai dengan batas waktu yang telah kami tetapkan yaitu Rabu 30 November pukul 24.00 WIB, Rancangan APBD 2023 belum bisa disahkan.

Artinya, alokasi anggaran untuk tahun 2023 otomatis menggunakan APBD 2022,” katanya saat dihubungi. jumlah awak media.

Seperti diketahui, pada Rabu (30/11/2022) DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna tentang nota pendapat badan anggaran terhadap RAPBD tahun anggaran 2023, pengesahan DPRD dan pendapat akhir bupati.

Pleno dijadwalkan pukul 20.00 WIB. Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Indramayu Nina Agustina tidak hadir dan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo mengatakan pihak eksekutif meminta waktu untuk melakukan penyelarasan rancangan APBD 2023.

“Kami minta waktu untuk menyelaraskan pembahasan. Setelah pembahasan selesai, Bupati Indramayu siap hadir untuk menandatangani pengesahan rancangan APBD 2023,” kata Rinto dalam rapat paripurna tersebut.
Ikuti kami di Google News