Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

POLRI Akan umumkan Tersangka Kasus Gagal ginjal akut

Rabu, 16 November 2022 | November 16, 2022 WIB Last Updated 2023-01-01T05:14:46Z
    Share


detakom.blogspot.com - Bareskrim Polri, Kamis (17/11) akan mengumumkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga berasal dari narkoba yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman.


Sebelumnya, penyidik ​​Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan perkara untuk menetapkan calon tersangka kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan 199 anak meninggal dunia (periode 1 September-15 November 2022 menurut data Kementerian Kesehatan).

Proses penahanan perkara tersebut digelar pada Rabu (16/11) di Bareskrim Polri. Namun, penyidik ​​belum mengumumkan siapa tersangkanya karena menunggu instruksi dari pimpinan Polri. "Kasusnya sudah selesai Rabu dan akan segera diumumkan," kata Pipit Rismanto, Rabu (16/11). Dalam hal ini penyidik ​​sedang menyelidiki dugaan obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman yang ditetapkan oleh PT. Afi Farma. Karena PT. Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku dari beberapa perusahaan.

Inilah yang saat ini sedang diselidiki penyidik. Sebanyak 41 orang telah diperiksa yang terdiri dari 31 saksi dan 10 saksi ahli. Penyidik ​​memastikan semua pihak yang terkait dengan temuan senyawa kimia (EG dan DEG) yang melebihi ambang batas aman dimintai pertanggungjawaban, baik itu industri farmasi, pemasok bahan baku obat, distributor, maupun pihak pengawas.

Dalam pemeriksaan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dan Bareskrim Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal, Ethylene Glycol (EG)/Diethylene Glycol (DEG), dalam drum beridentitas Propylene Glycol (PG). ) di sebuah kebun pisang di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11). BPOM mengambil sampel bahan kimia untuk pengujian laboratorium, hasilnya menunjukkan 12 sampel dengan identitas PG terdeteksi mengandung EG dan DEG yang sangat jauh dari syarat.

Sebanyak 59 drum berisi senyawa kimia berbahaya ditemukan di dua gudang semi permanen di Jalan Damai RT02 RW13, Tapos Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok.
EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, namun memiliki tingkat toksisitas yang tinggi.
Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar zat beracun, sehingga penggunaannya terbatas di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam udara. Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu hanya 0,1 persen.
Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada juga yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.


Ikuti kami di Google News