Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Grafik Konsorsium 303 pdf

Senin, 22 Agustus 2022 | Agustus 22, 2022 WIB Last Updated 2023-01-01T05:15:50Z
    Share
Grafik Konsorsium 303 pdf


detakom.blogspot.com - Beredar gambar dengan file PDF grafik Kaisar Ferdy Sambo dan konsorsium 303 judi online sekarang sedang viral di media sosial.

Tersebar grafik PDF Kaisar Ferdy Sambo yang menjabarkan skema Ferdy Sambo mengatur jalannya operasional beberapa bisnis judi online 303 tersebut seperti membongkar kasus baru dan keterlibatan beberapa jendral dalam pusaran bisnis gelap judi online 303 yang dipimpin Ferdy Sambo.

Beberapa nama jendral ikut terseret dan yang tertera jelas dalam bentuk PDF tertulis judul, Kaisar Sambo dan konsorsium 303.

Diketahui, ada sekitar 5 jendral bintang dua dan satu jendral berpangkat Brigjen yang diduga terlibat dalam pusaran bisnis gelap judi online konsorsium 303 yang dipimpin Ferdy Sambo.


Kelima jendral yang terlibat konsorsium 303 judi online Kaisar Ferdy Sambo berpangkat Irjen dan satu pangkat Brigjen itu yakni berinisial Irjen FI, Irjen NA, Irjen SN, Irjen AD, Irjen PP, Brigjen HH.

Kabar beredarnya bentuk PDF tersebut begitu rinci disebutkan para pengusaha dan orang-orang yang terlibat di dalam pusaran bisnis gelap yang dikomandai Ferdy Sambo tersebut.


 

Tetapi belum diketahui pasti dari mana asal muasal informasi bentuk PDF terkait bisnis gelap dengan Kode 303 tersebut.

Diinformasikan, setelah Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Banyak pihak yang mengaitkan bahwa jendral pangkat dua itu diduga menjadi komando dalam bisnis gelap. Salah satunya judi online dan sabu-sabu.

Selain itu, kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu menjadi gaduh. Karena awalnya tersangka Ferdy Sambo mengemasnya dengan skenario  kebohongan.

Karena itulah, Ferdy Sambo dan tiga pelaku lainnya ditetapkan menjadi tersangka. Keempatnya diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.***

Ikuti kami di Google News