Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Daftar Aplikasi Pinjol Yang Sudah Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

Sabtu, 09 Juli 2022 | Juli 09, 2022 WIB Last Updated 2023-01-01T05:16:35Z
    Share
Daftar pinjol terdaftar di OJK hingga 11 Oktober 2021 tercatat mencapai 106 perusahaan yang ada di Indonesia. Pasalnya, bahaya pinjol ilegal semakin membuat masyarakat cemas akhir-akhir ini. Tak sedikit juga dari mereka yang akhirnya terjerat dengan lembaga tersebut karena kesulitan ekonomi.

Pinjaman online atau pinjol ini menjadi salah satu cara seseorang untuk dapat bertahan memenuhi kebutuhan hidupnya dengan uang pinjaman. Namun, tetap harus berahati-hati, sebab terdapat pinjaman online yang illegal atau tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

OJK terus dan tak berhenti mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar. Karena pinjol yang terdaftar di OJK tentunya telah melewati verifikasi ketat dan terjamin. 

Jika terjerat dalan pinjol yang tidak terdaftar maupun terdaftar, Anda harus segera membayarnya dengan asset atau kekayaan Anda untuk dibayarkan kepada sebuah perusahaan. Hal ini disebut dengan ekuitas, namun nilai dari sebuah ekuitas negatif pinjaman online bisa menjadi buruk jika jumlah kewajibannya lebih besar dibandingkan dengan jumlah aset.


Ikuti kami di Google News